Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki Pelaku TO Spesialis Curat

DETIK GAYO

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 04:49 WIB

6097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali menangkap pelaku Target Operasi (TO) Sikat kasus pencurian spesialis rumah kosong bernama Tengku Muhammad Yana Kesuma als Telo (33).

Pelaku yang merupakan warga Jalan Kertas Gg Berdikari Kel Sei Putih Barat Kec Medan Petisah, diberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku telah menjadi Target Operasi (TO) Sikat Polsek Medan Baru setelah menindaklanjuti pengaduan dari korban Citra Wulandari (30) warga Jalan Johar Gg Berdikari Kel Sei Putih Barat Kec Medan Petisah dengan Laporan Polisi : LP / B / 451 / V / 2024 tanggal 18 Mei 2024.

“Dalam laporan korban disebutkan bahwa dikediaman rumahnya telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan yang mengakibatkan 4 buah jam tangan, 1 unit pompa air (Sanyo) dan 1 kunci serep mobil honda Brio telah hilang,”kata Kompol Yayang, Sabtu (8/6/2024).

Petugas yang merespon pengaduan korban, selanjutnya melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, S.Sos MH dan Panit 1 Opsnal Polsek Medan Baru Ipda Benni Aritonang SH dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana.

“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Kertas Kec. Medan Petisah tepatnya di sebuah warung pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024, sekira pukul 17.30 wib,”ujarnya.

Kapolsek menyebutkan dalam proses pengembangan untuk mengetahui lokasi tempat pelaku menjual pompa air (Sanyo), pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

“Terhadap pelaku terpaksa diberikan tembakan peringatan dan tidak dihiraukan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur, sehingga pelaku mengalami luka tembak di bagian kaki kanan dan kirinya. Pelaku selanjutnya kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,”jelasnya.

Dari hasi pengakuan dan keterangan pelaku, Kapolsek mengatakan pelaku mengaku menjual 4 buah jam tangan tersebut seharga Rp.60.000 di Jalan Kapten Muslim tepatnya di toko jam eceran Pajak Sei Kambing.

“Untuk hasil penjualan telah habis digunakan untuk membeli Chip Judi Online. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 buah jam tangan dan 1 celana pendek yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari barang bukti lainnya,”ungkapnya.

Untuk diketahui dalam sepekan, Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap lima kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dari lima kasus tersebut, tiga diantaranya diberikan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku.

“Kami tegaskan kepada para pelaku kejahatan untuk segera berhenti melakukan aksi kejahatan diwilayah hukum Polsek Medan Baru. Karena kami tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
(Leodepari)

Berita Terkait

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan
Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Afdeling IV Kebun Marihat
Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Kapolres: Menodongkan Senpi Saat akan Ditangkap
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Evran Tomo Denilson Simanjuntak : Kami Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Binjai
Polsek Bangun Resor Simalungun Tangkap Kempes, Pengedar Sabu di Warung Kopi
Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba dalam Penggerebekan di Kecamatan Bandar
Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Bersama Sabu 2.05 Gram
Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pengeroyokan Di Sihaporas

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Akun Facebook Syahbuddin PJ di Catut, Ini Penjelasannya

Selasa, 5 Nov 2024 - 17:13 WIB

ACEH TENGGARA

Perlunya Perhatian Pendidikan Kepada Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:45 WIB