Sudah Urus Surat Keterangan Kepala Desa, Ternyata Tetap Ngasi Uang Perjeringen ke Oknum Di SPBU 14.221.245

DETIK GAYO

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 19:39 WIB

60126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Setelah diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online tentang dugaan pungli dan dugaan penyelewengan/penggelapan Subsidi BBM menggunakan jerigen di SPBU 14.221.245 Balimbingan, Tanah Jawa, SPBU tersebut terlihat sepi dari konsumen yang mengunakan jeringan, hanya beberapa antrian kendaraan sepeda motor yang sedang melakukan pengisian BBM. Selasa, (17/09/2024).

Menurut informasi diseputaran lokasi mengatakan jika sejak pemberitaan SPBU tersebut, setiap konsumen yang membawa jerigen disuruh pulang dengan alasan tidak di ijinkan salah tim media ini.

Padahal Tim media tidak ada kaitannya dengan pendistribusian BBM dengan Konsumen, tim media hanya melihat penyaluran atas subsidi BBM seperti minyak jenis pertalite dan bio solar telah sesuai dengan aturan Pemerintah yang berlaku serta tidak terjadinya dugaan praktek pungli dan mencegah terjadinya penyelewengan Subsidi BBM.

Hal tersebut menimbulkan dugaan jika pihak SPBU ingin mengadu domba tim media dengan masyarakat konsumen yang menggunakan jerigen karena perilaku sebelumnya telah dibuka ke publik oleh pemberitaan media online.

Sehari sebelumnya, salah satu konsumen inisial IN menyampaikan, jika para Agent yang divideo itu dikenal, “Kutandainya wajah orang itu, rerata kukenalnya mereka. Mereka kan keberatan karena rerata beli banyak pakai jeringen. Jadi karena gak bisa lagi maka mereka keberatan,”sebutnya (16/09).

Seperti diketahui sebelumnya, tindakan pelanggaran tersebut di duga terkoordinir atas perintah H Samosir yang diketahui sebagai pelaksana (Humas) dari SPBU 14.221.245 tersebut.

Berdasarkan penelusuran tim media ini, telah terjadinya dugaan dengan modus memperjual belikan BBM subsidi jenis pertalite dan bio solar kepada sejumlah oknum yang dengan menggunakan jerigen, dengan upah 5000 hingga 10.000 rupiah per jerigen (1 jerigen berisi 35 liter-red).

KC salah seorang warga Kecamatan Tanah Jawa kepada media ini mengungkapkan, dirinya membenarkan perihal pengutipan tersebut serta mengungkapkan keberatan nya atas kejadian yang menimpa nya dan beberapa pembeli lainnya.

“Kalau saya beli minyak nya sekali 3 hari lah bang, itupun 1 jerigen aja, dan memang harus bayar 5 ribu dari setiap jerigen nya, kadang kalau gak kita kasih dari literan nya dikurangi orang itu, sudah rahasia umum itu bang” paparnya.

“Sudah pernah memang kami buktikan bang, saya beli pertalite 300 ribu, dan sampai dirumah saya literin ternyata gak sampe 30 liter, kan gak mungkin BBM punya sayap kan bang?” Tambah nya dengan nada kesal.

Masih di Kecamatan Tanah Jawa, hal yang sama juga diungkapkan beberapa narasumber inisial IN, RS serta seorang ibu rumah tangga, ketiga nya mengungkapkan jika pengutipan tersebut sangat lah membeban kan bagi sebagian pelaku usaha UMKM di Kecamatan Tanah Jawa dan Hatonduhan, serta memaparkan jika SPBU 14.221.245 melalui pelaksana nya H.S diduga telah berkonspirasi dalam melakukan penimbunan BBM.

“Memang benar kok bang kami dikutip 5 ribu, bahkan sering lagi saya jumpa di SPBU itu orang dari Siantar datang membeli BBM bawa jerigen, memang terkenal SPBU Balimbingan ini bang paling bebas jual BBM Subsidi,” tegas IN

“Kalau menurut saya, sama lah penghasilan nya pengusaha nya dengan oknum2 nya itu bang dari BBM yang dijual belikan orang itu pakai jerigen” tambah IN.

“Sering bang datang kesitu ngisi BBM subsidi pakai mobil pengangkutan orang Hatonduhan sana, hampir tiap hari pun kadang, dalam 1 hari bisa sampai 2 trip” papar RS.

“Biasanya dilangsir mobil itu dulu BBM trip I nya bang ke kedai panjang baru skalian habis ngisi trip II dimuat nya semua, pokoknya bisalah dia perhari membawa 40 jerigen atau sekitar 1200 liter BBM bersubsidi, dan setahu saya dibawa nya ke arah Hatonduhan sana BBM nya bang” ucap seorang ibu rumah tangga menambahkan keterangan dilokasi yang sama.

“Coba kita pikirkan, untuk apa dibuatnya BBM itu sampai 1200 liter per hari bang? Bisa saja dia sudah kerja sama dengan si H.Samosir itu menimbun minyaknya kan bang?” Sambung RS sembari memperlihatkan sepenggal video.

“Kemarin saya disuruh mengurus surat keterangan dari kantor Kepala Desa bang, ternyata tetap juga nya harus ngasih lagi di SPBU itu untuk beli BBM nya, berarti gak ada guna nya surat dari kantor Kepala Desa itu kan?” Tambah ibu rumah tangga tersebut memberi keterangan.

Selain itu, kata ibu rumah tangga tersebut jika dahulu, SPBU tersebut pernah diberitakan media lain akan tetapi hanya tutup 1 hari lalu hal yang sama lanjut lagi.

Para narasumber menyampaikan jika kedepannya SPBU 14.221.245 mewajibkan harus barcode atau surat keterangan maka mereka bersedia ikuti aturan tapi jangan bayar tambahan dan bisa berkeadilan.
“Nanti kalau datang yang bawa jeringan banyak, itu yang dilayani deluan. Sampai antri, sementara kami cuma 1 hingga 2 jeringen, bisa nanti antri panjang. Padahal sama sama bayar uang jeringennya,”sebut para narasumber saling mendukung.

Sementara H.Samosir disebut merupakan pelaksana (Humas) dari SPBU 14.221.245 Hingga saat berita ini masuk ke redaksi belum berhasil dikonfirmasi terkait perihal informasi tersebut.

Praktisi Hukum Nobel Siregar,SH saat dimintai tanggapannya atas hal ini mengatakan jika kejadian pembelian BBM subsidi berbayar per jerigen yang terjadi beberapa waktu lalu di SPBU 14.221.245 Balimbingan sudah termasuk dugaan kategori Pungli.

“Pungli harus diberantas karena pungli menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat,”sebutnya via WhatsApp,Selasa, (17/09/2024).

Nobel juga menambahan, agar dapat dengan mudah dimaknai maka pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum dan sebagian besar pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.

“Tidak hanya kutipan sebesar 5000 hingga 10000 rupiah tapi sebutan uang terimakasih ataupun sekedar uang rokok tidak boleh selama tidak ada aturannya,”

Nobel mengemukakan jika hal tersebut berkaitan dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar mengatur tentang pungutan liar.
“…..atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,”paparnya melalui sambungan selular.

Berdasarkan kejadian tersebut maka praktik pengutipan yang terjadi di SPBU balimbingan
memenuhi kriteria pungutan liar atau “pungli” karena sudah memenuhi 2 unsur dalam undang-undang tersebut yaitu “penyelenggara” dan “maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum”.

“Disebut secara melawan hukum karena meminta biaya-biaya selain dari yang sudah ditetapkan oleh harga tetap yang dikeluarkan oleh Pertamina untuk Konsumen,” katanya.

Secara umum, kejahatan pungli dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi. Pasal 368 KUHP mengatur bahwa barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 09 (sembilan tahun).

Untuk itu, diminta kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan apabila memang memenuhi unsur perbuatan pidana segera tingkatkan ke penyidikan dan kepada para pelaku oknum SPBU dapat dijerat dengan Pasal 604 KUHP yang berbunyi : “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) juta rupiah dan dan paling banyak 2 (dua) milyar rupiah.(Jaith).

Berita Terkait

Para Tokoh Masyarakat Menilai Jika Anton – Benny Solusi Tepat Atasi Permasalahan Di Kabupaten Simalungun
Rentenir Merajalela Dan Akses Jalan Desa Rusak Parah, Para Pelaku UMKM Swadaya Undang Anton – Benny Untuk Sampaikan Aspirasi
Kapolres Simalungun Hadiri Jamuan Makan Malam dan Pelepasan Paskibraka: Dorong Generasi Muda Jauhi Kenakalan Remaja dan Persiapkan Masa Depan Bangsa
Dibikin Romantis Kapolres Didampingi Ketua Bhayangkari Simalungun Ikuti Upacara HUT RI Ke 79
Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Penyuluhan Keliling bagi Pengemudi Angkutan Umum
Dua Masyarakat Adat Sihaporas Merupakan Residivis, Pernah Ditahan atas Kasus Kekerasan
Tradisi Penyiraman Air Kembang Warnai Kenaikan Pangkat di Polres Simalungun
Kapolres Simalungun Gelar Kunjungan dan Santunan dalam Bulan Bakti Polri Presisi untuk Peringati Hari Bhayangkara Ke-78

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Akun Facebook Syahbuddin PJ di Catut, Ini Penjelasannya

Selasa, 5 Nov 2024 - 17:13 WIB

ACEH TENGGARA

Perlunya Perhatian Pendidikan Kepada Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:45 WIB