BANDA ACEH | Pengurus wilayah serikat mahasiswa muslimin indinesia(SEMMI) Provinsi Aceh meminta agar PT PLN mengakui tanggung jawabnya dan memberikan ganti rugi atas pemadaman listrik yang terjadi di beberapa wilayah Aceh. Tindakan ini dianggap sebagai penyebab kerugian bagi para pelanggan.
sekretaris jendral pw semmi aceh, Muhibbus Shabri, kamis (06/06/2024) menyatakan bahwa PLN tidak perlu mengeluarkan permintaan maaf atas kejadian pemadaman listrik yang bersifat terputus-terhubung atau tidak stabil.
“PLN seharusnya patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, PLN memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen dipenuhi.” ungkap nya.
Muhibbus shabri juga mengatakatan, PLN harus menghormati hak-hak konsumen dan menawarkan solusi konkret untuk menyelesaikan situasi ini. Masyarakat berhak menerima layanan listrik yang berkualitas dan dapat diandalkan.
Kemudian Muhibbus shabri mengungkapkan bahwa tidak adil jika PLN secara cepat memutuskan untuk memadamkan pasokan listrik ketika masyarakat membayar sedikit terlambat, tetapi ketika PLN menyebabkan kerugian bagi masyarakat karena pemadaman listrik, PLN hanya meminta maaf
Dia menguraikan bahwa hak-hak pelanggan atau konsumen meliputi hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan layanan listrik. Juga, hak untuk memilih layanan listrik dan menerima layanan sesuai dengan standar yang dijanjikan.
Muhibbus shabri menambahkan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan atas layanan yang diterima, serta hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau standar yang berlaku.
sekretaris jendral pw semmi aceh, Muhibbus shabri, berharap agar PLN dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan bertanggung jawab dan memberikan solusi yang memuaskan bagi masyarakat Aceh.