Polda Sumut Buktikan Komitmen Ungkap Tindak Pidana Perkebunan, 6 Pelaku Ditangkap

DETIK GAYO

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 01:34 WIB

60106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap tindak pidana pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapan itu sebanyak enam orang pelaku berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM dapat diamankan. Keenamnya memiliki peran diantaranya sebagai pencuri buah sawit, pengumpul, pendistribusi serta penadah.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalu Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena sektor perkebunan menyumbang devisa terbesar di Sumatera Utara.

“kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” kataya, Rabu (12/6).

Hadi menerangkan, keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan otu Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap dan memprosesnya.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun dengan taksiran kerugian Rp100 miliar,” terangnya modusnya pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) atau sawit yang sudah berjatuhan lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah.

“Para pelaku dalam aksinya terbilang sudah terbiasa dan sudah berulang kali dilokasi berbeda dalam area perkebunan milik PTPN IV,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.

“Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(Leodepari)

Berita Terkait

Zulkifli: PT Mercu Buana Pernah Ingin Beli Tanah Hardjo B di Helvetia
Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah
Tumirin Akhirnya Dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, PH Ucapkan Terimakasih kepada Hakim PT Medan
Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan”
Polda Sumut Tidak Panggil Dokter Paulus Sebelum Ditetapkan Tersangka, Ahli Pidana Forensik: Mal Administrasi
DPP – MPSU Desak Komisi I DPRD Kota Medan Undang Disdukcapil & Jaksa Negeri Medan , Kabag Tapem Kota Medan RDP Terkait Kisruh Kepling 13
Alasan Tidak Cukup Bukti, Bandar Togel Dilepas Polres Taput, FMAJ Akan Demo Poldasu
Kiyai Ponpes MA’ Rifatulloh Kolo Saketi Difitnah, Langsung Laporkan ke Polda Sumut

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Akun Facebook Syahbuddin PJ di Catut, Ini Penjelasannya

Selasa, 5 Nov 2024 - 17:13 WIB

ACEH TENGGARA

Perlunya Perhatian Pendidikan Kepada Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:45 WIB