Oknum Kades di Sumsel Lakukan Ancaman Terhadap Wartawan,Ketua PPWI Ogan Ilir Angkat Bicara

DETIK GAYO

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 03:45 WIB

60115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir | Terkait pembangunan jalan cor beton di Desa Kumbang Ilir yang dikerjakan asal jadi oleh oknum Kades Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 – 2024.

Saat dikonfirmasi terkait pengerjaan dana desa jalan cor beton tersebut,oknum kepala desa(kades)Kumbang Ilir kec.kandis kab.ogan ilir sumatera-selatan, melakukan nada bicara ancaman yang membuat wartawan yang hendak menkonfirmasi dalam posisi terancam,padahal sangat jelas wartawan yang akan melakukan peliputan di lindungi oleh negara sesuai dengan undang-undang pers No.40 Tahun 1999

Beberapa saat yang lalu,Penajurnalis.my.id menemui Abbas Umar wartawan yang mendapatkan ancaman tersebut.

Abbas Umar menjelaskan bahwa dirinya mendapat ancaman dari oknum kepala desa(kades) tersebut saat akan menkonfirmasi terkait pembangunan jalan cor beton yang ada di desa kumbang ilir kec.kandis kab.ogan ilir sumatera-selatan.

Bunyi dari ancaman tersebut sebagai berikut:
“Kau budak mane agek ade wang datang ke umah mu empai tau,(kau orang mana?nanti akan ada orang yang akan mendatangi rumahmu,baru kau tahu)” ujar oknum Kades Kumbang Ilir tersebut.

Oknum kades tersebut juga menjelaskan, bahwa wartawan tidak berhak konfirmasi terkait pengerjaan dana desa,yang berhak itu adalah pihak terkait seperti pihak Kecamatan, DPMD, Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian.

Berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, pembangunan jalan tersebut banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dana Desa Kumbang Ilir TA 2024
– Jumlah Dana Desa Rp. 916.886.000, sudah tersalurkan Rp. 916.886.000

Tahap Pertama:
– Realisasi Penyaluran Rp 220.906.800, Tanggal Diterima 06-FEB-24
– Realisasi Penyaluran Rp 219.483.200, Tanggal Diterima 06-FEB-24

Tahap Kedua:
– Realisasi Penyaluran Rp 147.271.200, Tanggal Diterima, 01-JUL-24
– Realisasi Penyaluran Rp 329.224.800, tanggal diterima, 01-JUL-24

Dana Desa Kumbang Ilir TA 2023

– Jumlah Dana Desa Rp. 655.086.000, sudah tersalurkan Rp. Rp. 457.851.600

Tahap Pertama:
– Realisasi Penyaluran Rp 32.400.000, Tanggal Diterima 05-APR-23
– Realisasi Penyaluran, Rp 32.400.000, Tanggal Diterima 26-JUN-23
– Realisasi Penyaluran, Rp 196.525.800, Tanggal Diterima, 30-MAR-23

Tahap Kedua:
– Realisasi Penyaluran Rp 196.525.800, Tanggal Diterima 20-JUL-23

Hal ini memicu kecurigaan bahwa telah menemukan beberapa indikasi penyimpangan, seperti penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume pekerjaan, dan mark-up harga.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, pembangunan penggunaan dana desa tersebut dikerjakan asal jadi dari kualitas, dan tidak adanya papan proyek informasi besaran anggaran tersebut.

Terpisah,ketua PPWI-Ogan Ilir Fidiel Castro sangat menyesalkan ulah dari oknum kepala desa(kades)tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang menghalang-halangi untuk mendapatkan informasi,padahal jelas sekali setiap wartawan yang akan melakukan peliputan baik di dalam maupun di luar lapangan di lindungi oleh negara,hal ini sesuai dengan Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.

“Saya sangat menyesalkan apa yang dialami oleh rekan wartawan kita ini,seharusnya oknum kades tersebut bisa bekerja sama dengan baik kepada insan pers yang akan melakukan peliputan serta segala bentuk konfirmasi terhadap kinerja yang di lakukan oleh oknum kades tersebut,karena wartawan saat akan melakukan peliputan dan konfirmasi di lindungi oleh negara sesuai dengan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999,”sampainya.

Lebih dalam Fidiel Castro juga mendesak agar oknum kades tersebut di laporkan kepada pihak berwajib,karena telah melakukan pengancaman.

“Laporkan kepada pihak berwajib oknum kades tersebut biarlah hukum yang menjeratnya sesuai dengan pasal pengancaman,biar ada efek jera dan juga menjadi pembelajaran bagi kades-kades yang ada di kab.Ogan Ilir ini bahwa wartawan dalam melakukan tugas Jurnalistiknya tidak bisa di halang-halangi ataupun di tutup-tutupi,”pungkasnya.

 

Juliansyah

Berita Terkait

Theo Adrianus Bersama Kadivpas Kumham Kaltim, Gandeng APH Akselerasi Arahan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Gelar Penggeledahan serta Tes Urin WBP & Petugas Lapas Narkotika Samarinda
Resmi Dilantik Kakanwil Kemenkumham Kaltim ,Theo Adrianus Nahkodai Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda
Terkait Aksi Demo INPEST, Bupati Rohil Duga Aksi Ditunggangi Oknum Jelang Tahun Politik
Lepan Sumut : Aparat Harus Menindak Tegas Mafia Tanah di Sumut Asset Negara Harus Dipertahankan
Legalitas Badan Hukum Media Online Delikhukrim, Dan Produk Jurnalis yang dihasilkannya Patut Dipertanyakan?
Sekretaris DPC LSM Penjara Rohul Minta Bupati H Sukiman Segera Copot Dirut RSUD Pasir Pangaraian
Lapor Polisi, didampingi kuasa Hukumnya Advokat Prija Maxy Theozipa,SH., PJ Tak Terima Tudingan Penganiayaan dan Pengancaman Yang Viral di Media Online
Miris Oknum Aparat Desa Diduga Terlibat Sebagai Pengurus Penjualan Lahan Warga

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Akun Facebook Syahbuddin PJ di Catut, Ini Penjelasannya

Selasa, 5 Nov 2024 - 17:13 WIB

ACEH TENGGARA

Perlunya Perhatian Pendidikan Kepada Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:45 WIB