DKPP Dinilai Terkesan Mandul, Indikasi Kecurangan Pemilu di Aceh Timur Berulang Kali Dibiarkan

DETIK GAYO

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 21:41 WIB

6021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IDI – Dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilaksanakannya Perhitungan Suara Ulang (PSSU) di 11 Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur pada dasarnya menjadi pembuktian adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Setelah dilakukannya PSSU indikasi kecurangan yang diduga melibatkan KIP Aceh Timur semakin kuat, pasalnya lagi-lagi ditemukan perbedaan perhitungan suara antara model D rekapitulasi hasil perhitungan ulang suara tingkat kecamatan dengan model C rekapitulasi hasil perhitungan suara ulang tingkat TPS.

\”Sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Nomor 344/PM.00.02/K.AC-10/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 yang ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur secara dituliskan adanya perbedaan antara MODEL D HASIL KECAMATAN ULANG-DPRA Kecamatan Ranto Peureulak dengan C Hasil Salinan-DPRA PUSS-MK yang diberikan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur, dimana terdapat ketidaksesuaian Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih serta Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon di Desa Seuleumak Muda TPS 2 dan Desa Seumanah Jaya TPS 2. Hal ini menunjukkan bahwa indikasi kecurangan dalam perhitungan suara juga terjadi pada pelaksanaan PSSU,\” ungkap Koordinator Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA) Ariyanda Ramadhan, Jumat, 12 Juli 2024.

Dia menjelaskan, sebenarnya ketika dikeluarkannya keputusan mahkamah konstitusi pada 7 Juni 2024 terkait 4(empat) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) semakin memperkuat bukti indikasi adanya permainan dan pengaturan suara dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Timur, sudah menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Aceh Timur. Namun sayangnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkesan mandul dalam penindakan dugaan pelanggaran tersebut sehingga indikasi praktik kecurangan dalam perhitungan dan rekapitulasi suara kembali terjadi di Aceh Timur.

Ariyanda menambahkan, DKPP sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam pasal 159 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Selain itu, DKPP diharapkan hendaknya menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu.

Kata Ariyanda, mencermati hasil keputusan MK tersebut maka sudah seyogyanya tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran kode etik serius yang telah terjadi di kabupaten tersebut.

\” Bayangkan saja dari 513 gampong/desa dan 1.252 TPS di Aceh Timur sebanyak 185 gampong atau 539 TPS harus dilakukan PSSU karena terbukti telah terjadi kecurangan perhitungan suara. Ini menunjukkan bahwa sekitar 43 persen dari total TPS di Aceh Timur telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif,\”bebernya.

Belum lagi, disaat perhitungan suara ulang dilakukan ternyata lagi-lagi terjadi pengaturan suara sehingga terjadinya perbedaan perhitungan suara tingkat TPS dan Kecamatan. \”Indikasi terjadinya kecurangan yang sifatnya sudah berulang kali ini seharusnya menjadi perhatian serius DKPP. Bahkan, seharusnya DKPP sudah memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada ketua KIP Aceh Timur sebagai Penanggung Jawab penyelenggaraan pemilu 2024 dan perhitungan suara ulang sebagaimana amanah MK. Menurut kami, bukan hanya pemberhentian namun tidak menutup kemungkinan sudah memenuhi syarat untuk mempidanakan KIP Aceh Timur sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,\” pungkasnya.(Ril)

Berita Terkait

Turnamen sepakbola Liga Apayuh Segera Digelar Di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur
Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Laksanakan Silaturahmi dan Peletakan Batu Pertama di Kodim Persiapan Kabupaten Aceh Timur
Massa Bakal Demo PT Medco, Karena Tidak Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 03:37 WIB

Apresiasi Giat Seminar Kebangsaan dalam rangka Pilkada Damai 2024, Berikut Pujian Wakapolda Riau pada BEM se-Riau

Rabu, 7 Agustus 2024 - 22:21 WIB

Usai Aksi Bersama AWB Pimpinan Pasukan Merah, Ketum AMI Minta AWB Tempuh Somasi Media-media Tuding NSG Wartawan Gadungan Melalui PH Basminews.Net

Jumat, 2 Agustus 2024 - 00:51 WIB

Aksi Damai di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, AMI Minta Copot Arden Dari Jabatannya dan Bertanggungjawab akan Carut – Marut PPDB 2024-2025 SMA-SMK

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:59 WIB

RAW : Wahid – SF Hafiyanto Duet Sempurna

Minggu, 21 Juli 2024 - 05:57 WIB

Bersama PJ Walikota Pekanbaru, Sekdako Atasi ke Kosongan Kasda Pasca Peralihan Kepala Daerah

Minggu, 21 Juli 2024 - 05:47 WIB

Danrem 031/Wira Bima Resmikan Groundbreaking Pembangunan Rumah Sakit Tentara TK.III

Kamis, 13 Juni 2024 - 04:48 WIB

Kabupaten Bengkalis Raih Terbaik 1 Penghargaan Patriana Award 2023

Rabu, 12 Juni 2024 - 03:54 WIB

Aktivis Pendidikan Riau Minta KPK Periksa Kabid SMK Disdik Riau

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Akun Facebook Syahbuddin PJ di Catut, Ini Penjelasannya

Selasa, 5 Nov 2024 - 17:13 WIB

ACEH TENGGARA

Perlunya Perhatian Pendidikan Kepada Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:45 WIB