Diduga Mark Up Anggaran ATK 2023, 8 Kecamatan Dan OPD Kota Pematangsiantar Akan Dilaporkan APH

DETIK GAYO

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:00 WIB

60353 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR – DPD IPK Pematangsiantar menyoroti dugaan korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) di 8 Kecamatan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2023.

IPK akan melaporkan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai puluhan miliar itu ke aparat penegak hukum.

Direktur LBH IPK Pematangsiantar Roy Yanto Simangunsong, mengatakan, modus terduga pelaku melakukan mark up anggaran hingga puluhan miliar untuk memperkaya diri.

“Hasil investigasi LBH IPK Pematangsiantar terduga pelaku diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar,” kata Roy Simangunsong, saat ditemui Kamis (25/7/2024).

Dari hasil penelusuran, pihaknya menemukan dugaan korupsi di Kecamatan Marihat, Marimbun, Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Utara, Siantar Barat, Siantar Sitalasari dan Siantar Martoba.

Kemudian sejumlah OPD yakni: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kominfo, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR dan Inspektorat.

“Kami juga mendesak Kejaksaan untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Bandwidth Tahun 2021-2022,” kata Roy.

Dia melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan para camat dan sejumlah Kepala Dinas (OPD) ke aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Siantar, Polres Siantar, Polda Sumut dan Kejati Sumut.

“Kami sudah memiliki bukti bukti yang mendukung. Untuk laporan pengaduan kami akan laporkan dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.

LBH IPK Pematangsiantar, kata Roy, merampungkan bukti bukti yang lengkap untuk menyeret para pelaku ke meja hijau.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seorang pria inisial KEG yang kami duga terlibat dalam kasus ini,” imbuhnya.

Sekretaris DPD IPK Pematangsiantar Augustinus Sitanggang menegaskan, IPK akan melakukan konsolidasi ditingkatkan anggota untuk menggalang aksi unjuk rasa.

Seperti aksi unjuk rasa IPK sebelumnya, pihaknya akan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi dan mengadili pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Augustinus mengatakan, sebanyak 2500 Kader IPK Pematangsiantar akan berbondong-bondong ke setiap OPD untuk melakukan unjuk rasa damai.

“Kami IPK Pematangsiantar akan menurunkan dua ribu lima ratus massa turun ke jalan untuk menuntut keadilan. Pelaku korupsi tidak punya tempat di kota ini,” ucapnya. (Jaith/pr)

Berita Terkait

Ambisi “Sang Sekda” Mengawal Kekuasaannya
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Buka Pembinaan Pelatihan Bersertifikat Bagi WBP

Berita Terkait

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 03:37 WIB

Apresiasi Giat Seminar Kebangsaan dalam rangka Pilkada Damai 2024, Berikut Pujian Wakapolda Riau pada BEM se-Riau

Rabu, 7 Agustus 2024 - 22:21 WIB

Usai Aksi Bersama AWB Pimpinan Pasukan Merah, Ketum AMI Minta AWB Tempuh Somasi Media-media Tuding NSG Wartawan Gadungan Melalui PH Basminews.Net

Jumat, 2 Agustus 2024 - 00:51 WIB

Aksi Damai di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, AMI Minta Copot Arden Dari Jabatannya dan Bertanggungjawab akan Carut – Marut PPDB 2024-2025 SMA-SMK

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:59 WIB

RAW : Wahid – SF Hafiyanto Duet Sempurna

Minggu, 21 Juli 2024 - 05:57 WIB

Bersama PJ Walikota Pekanbaru, Sekdako Atasi ke Kosongan Kasda Pasca Peralihan Kepala Daerah

Minggu, 21 Juli 2024 - 05:47 WIB

Danrem 031/Wira Bima Resmikan Groundbreaking Pembangunan Rumah Sakit Tentara TK.III

Kamis, 13 Juni 2024 - 04:48 WIB

Kabupaten Bengkalis Raih Terbaik 1 Penghargaan Patriana Award 2023

Rabu, 12 Juni 2024 - 03:54 WIB

Aktivis Pendidikan Riau Minta KPK Periksa Kabid SMK Disdik Riau

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Akun Facebook Syahbuddin PJ di Catut, Ini Penjelasannya

Selasa, 5 Nov 2024 - 17:13 WIB

ACEH TENGGARA

Perlunya Perhatian Pendidikan Kepada Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:45 WIB