LAMONGAN Permusyawaratan Desa ( BPD), menggelar forum Dengar Pendapat ( FDP) dengan Pemerintah Desa ( pemdes) Desa Kedungwangi kecamatan Sambeng kabupaten Lamongan mempertanyakan status Dana Desa dan Dana Dusun tahun 2023 yang diduga diselewengkan oleh kepala Desa.( Kamis, 07/03/2024).
Pada kesempatan ini Badan Permusyawaratan Desa mengundang Pemerintah Desa ( kepala desa), Perangkat Desa, LPM, desa Kedungwangi dan Muspika kecamatan Sambeng .
Dalam kesempatan ini BPD selaku perwakilan masyarakat mempertanyakan beberapa anggaran dana desa dan Bantuan Dusun ( Bansun) anggaran 2023 yang belum terselesaikan.
Nariyadi ketua Badan Permusyawaratan Desa mempertanyakan 4 anggaran proyek yang bersumber dari Dana Desa, dan BKPD sampai saat ini belum juga terealisasi.
” Proyek pembuatan lapangan volley yang Anggarannya mencapai Rp 570.000.000+90.000.000 juta cadangan BPBD misalnya,hasilnya sampai hari ini, kok segitu aja, tidak sesuai dengan RABnya, makanya kami menduga adanya penyelewengan anggaran pada proyek tersebut”, tutur ketua BPD tersebut.
“Kedua proyek Jalan Usaha Tani ( JUT), masak anggaran 80 juta hanya berupa batu pedel ( batu Uruk ) sebanyak 10 rit/ mobil cold bak, selanjutnya Dana Bantuan Dusun yang seharusnya diterima oleh setiap dusun masing-masing dianggaran 2023 kami mendapatkan aduan masyarakat dana tersebut kok langsung ditangani langsung oleh bapak kepala desa, dan anggarannya hampir hilang 60 persen, oleh karena itu , disini kita klarifikasi terkait permasalahan ini,” tutur Nariyadi yang akrab dipanggil pakde tersebut.
Sementara itu dari pihak Polsek Kecamatan Sambeng yang mewakili Kapolsek , mengatakan “bahwa apa yang disampaikan oleh bapak-bapak BPD ini sudah pada jalurnya dan memang itu tupoksi BPD, sehingga pertemuan hari ini adalah evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa, kami menghargai pertemuan hari ini ,tegasnya.
Menanggapi semua pertanyaan dari BPD dan tokoh masyarakat tersebut Musyafa’ kepala desa Kedungwangi, kecamatan Sambeng, kabupaten Lamongan mengatakan,” adanya keterlambatan penyelesaian proyek ini sebenarnya banyak faktor, diantaranya adalah adanya perubahan RAB, sehingga kami tidak berani dan meneruskan proyek-proyek tersebut,”.
“Kami juga sudah berkonsultasi dengan pendamping desa, pengawas kecamatan dan pihak-pihak yang terkait”tutur Musyafa’.
Sementara itu Sambeng, M. Eko Triprasetyo, S.STP. camat Sambeng selaku pengawas kecamatan yang tidak bisa hadir ketika di konfirmasi terkait hal tersebut melalui sambungan telepon seluler dan WhatsApp tidak memberikan jawaban sama sekali.
Ketika awak media mengkonfirmasi adanya dugaan proyek fiktif tersebut melalui sambungan telepon selulernya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si merasa sangat kaget, dan menyatakan bahwa,” waduh ini Timwas dan pendamping desa laporan progresnya sudah 100 persen, terkait hal ini akan memanggil seluruh yang terlibat kades, Timwas/ camat, pendamping desa mas,
Terus terang saya tidak bisa memantau secara langsung 474 desa dan ribuan proyek ini mas, kami tahunya dari laporannya camat dan para pendamping desa, dan terkait dengan monev dari inspektorat ini dikembalikan lagi ke Timwas, apakah Kedungwangi ini termasuk sampling dari inspektorat” tegas pak Zam panggilan akrabnya.
Terkait permasalahan ini Pegiat anti korupsi dan ketua DPC LSM ILHAM NUSANTARA ketika mengawal permasalahan ini secara tegas mengatakan “ternyata kepala desa Kedungwangi mencederai kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, hari ini saya menyaksikan dan turun kelapangan bahwa memang benar terjadi permasalahan terkait anggaran 2023, yang semestinya sudah selesai 100% tapi belum dikerjakan, dan barusan saya konfirmasi lewat telepon seluler ,, jawabannya enteng sekali, seolah-olah tidak ada permasalahan apapun” padahal pengerjaan projek anggaran DD 2023 dikerjakan beberapa titik di bulan februari 2024 dan ktika BPD mengundang kades dan perangkat desa jg bhabin kantibmas kan sy jg ada di TKP dan saya sengaja tidak masuk ke dalam hanya mengikuti dari luar sehingga faham dan tahu segala permasalahan Yang di sampaikan oleh BPD kepada kades ketika sesi tanya jawab kata Ketua LSM tersebut.
“Kami akan mengawal permasalahan ini dan akan membuat rekomendasi dan laporan ke pihak-pihak terkait, dan Laporan tersebut sudah kami serahkan ke kasi Intel Kejari, dan dalam waktu dekat sudah melakukan tahapan proses hukum,sekali lagi saya mengecam sikap kepala desa (Musyafa’ ) yang arogan seperti ini” dan terkesan memasang badan seolah olah TDK salah..ya jelas jelas melanggar Undang-undang desa no 6 THN 2014 Tentang Desa,” tegas Indah R.
“Dan kemarin (Rabu,12/06/2024 red), Kejari Lamongan sudah berkoordinasi dengan inspektorat untuk menindaklanjuti Aduan Masyarakat ( Dumas) terkait kasus tersebut,” Pungkasnya ( red)