DETIK GAYO | SAPRIADI POHAN selaku KETUA Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil ( HIMAPAS ) juga mendorong agar terbentuknya SATGAS PENANGANAN TAMBANG ILEGAL TERSEBUT, usulan dari pak irfanusir tersebut sangatlah visioner, sebab kita ketahui bersama tambang ilegal ini lebih banyak menimbulkan kerusakan, dasarnya tidak adanya pengawasan, ekplorasi besar-besaran tanpa memperhitungkan lingkungan, dan ada indikasi mafia yang bermain hanya untuk mementingkan kepentingan pribadinya sendiri, dan banyak lainnya.
Dan juga sesuai Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kami juga meminta pemerintah aceh juga kepada bapak DPRA selaku pengawas, dan wakil dari rakyat aceh juga jangan tutup mata terkait persoalan yang ada di aceh singkil, kami dari HIMAPAS SANGAT MENDUKUNG LANGKAH PEMBENTUKAN SATGAS TERSEBUT DEMI RAKYAT ACEH YANG LEBIH BAIK.