Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Curanmor, Kedua Kaki Pelaku Ditembak

DETIK GAYO

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 08:29 WIB

6068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak kedua kaki pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Roy Hendrik Kembarem alias Tupak (47).

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku yang merupakan warga Jalan Bunga Teratai Padang Bulan, Selayang, telah menjadi Target Operasi (TO) Sikat Polsek Medan Baru.

“Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 pukul 12.00 wib di seputaran Jalan Jamin Ginting Kec. Medan Baru oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, S. Sos.,MH beserta Panit 1 Reskrim Ipda Benni Aritonang SH dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana,” ungkap Kompol Yayang, Jumat (07/5/2024).

Pada saat proses pengembangan untuk mencari dimana tempat pelaku menjual sepeda motor yang dicuri, Kapolsek mengatakan pelaku Roy alias Tupak melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.

“Petugas memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku, namun tidak dihiraukan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.

Kompol Yayang menyebutkan pelaku Roy alias Tupak mengaku menjual sepeda motor honda vario seharga Rp. 1000.000 di Klambir V Gaperta Medan dan hasil penjualan digunakan untuk mengunakan narkoba jenis sabu serta bermain judi online jenis slot.

“Barang bukti diamankan dari pelaku Roy alias Tupak berupa 1 celana ponggol warna biru pada saat melakukan pencurian sepeda motor honda,”sebutnya.

Kapolsek menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dua laporan dari korban dengan LP / 301/ IV/ 2024 Tgl. 03 April 2024 Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 22.00 wib dijalan Jamin Ginting Kel. Titi Rante Kec. Medan Baru dan LP /12/I /2020/SU/ POLRESTABES /SEK MDN BARU Hari Minggu tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Cassy Studio Salon.

“Pelaku merupakan residivis, dimana pernah dihukum masalah narkotika sebanyak 2 kali. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,”pungkasnya.(Leodepari)

Berita Terkait

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan
Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Afdeling IV Kebun Marihat
Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Kapolres: Menodongkan Senpi Saat akan Ditangkap
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Evran Tomo Denilson Simanjuntak : Kami Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Binjai
Polsek Bangun Resor Simalungun Tangkap Kempes, Pengedar Sabu di Warung Kopi
Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba dalam Penggerebekan di Kecamatan Bandar
Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Bersama Sabu 2.05 Gram
Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pengeroyokan Di Sihaporas

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Akun Facebook Syahbuddin PJ di Catut, Ini Penjelasannya

Selasa, 5 Nov 2024 - 17:13 WIB

ACEH TENGGARA

Perlunya Perhatian Pendidikan Kepada Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:45 WIB