Banda Aceh – Kontes kecantikan transgender yang dikhabarkan diadakan di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2024, menghadirkan kejutan besar dengan kemenangan seorang waria asal Aceh.
Hal ini mendapat kutukan keras dari ulama di Aceh, salah satunya ketua Aliansi Ormas Islam yang juga Ketua Forum Mukim Banda Aceh, Tgk Zainuddin Ubiet.
Menurut Tgk Zainuddin Ubiet, disebutnya nama utusan Aceh dalam kontes waria tersebut merupakan pencemaran nama baik bagi masyarakat Aceh sebagai daerah yang berlandaskan syariat Islam. Apalagi, secara tegas Pemerintah Aceh menyatakan tidak pernah mengirim utusannya untuk kontes waria tersebut.
“Jika Pemerintah Aceh tidak pernah mengirimkan utusan, lalu kenapa ada yang berani menyebut itu perwakilan Aceh dan ada yang berani membawa selendang mengatasnamakan Aceh. Ini sangat memalukan dan pelecehan terhadap rakyat di bumi serambi Mekkah, kami mengutuk keras hal itu,” tegas Ketua Forum Mukim Banda Aceh, Tgk Zainuddin Ubiet.
Dia menyebutkan, bahwa pihak pemerintah Aceh harus bersikap tegas karena kejadian ini telah mencatut nama Aceh dan merusak nama baik Aceh. “Pemerintah harus mengusut tuntas dan melaporkan ke pihak penegak hukum atas pencatutan nama Aceh dalam kontes tersebut, terlepas kontes itu diadakan diluar Aceh,”ujarnya.
Tgk Zainuddin menjelaskan, Aceh memiliki aturan penerapan syariat Islam yang dengan jelas melarang dan menentang kehadiran serta aktivitas LGBT. “Kenapa lalu ada yang berani membawa-bawa nama Aceh untuk acara yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai syari’at Islam. Hal ini jelas-jelas telah merusak citra dan marwah kita selaku masyarakat Aceh,”katanya.
Lanjut Zainuddin, jika kita melihat sejarah kaum nabi Luth yang ditimpa bencana besar karena maraknya transgender, karena memang hal itu dilarang oleh Allah SWT terlepas apapun alasannya. Maka hendaknya kita menjauhkan masyarakat kita di Aceh khususnya dan di Indonesia pada umumnya dari bencana besar tersebut.
Belum lagi, salah satu penyakit kutukan HIV dan Aids juga tercatat sering mewabah karena hubungan sesama jenis (homo seksual dan lesbian).
“Untuk mengantisipasi hal ini, maka pemerintah harus tegas. Kita juga mendukung pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan memberikan hukuman yang tegas kepada pihak yang melaksanakan kontes dan mencatut nama Aceh dalam acara tersebut. Jangan sampai gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga. Jangan sampai gara-gara tindakan oknum, rusak nama baik Aceh dan seluruh rakyat Aceh dan Indonesia yang kena malapetaka seperti hal yang pernah menimpa kaum nabi Luth dulunya. Jadi, yang sudah terinpeksi penyakit kaum nabi Luth ini harus dibina, dan untuk yang telah memperlakukan Aceh sebagai daerah syariat Islam harus ditindak secara hukum agar ada efek jera,” demikian kata Tgk Zainuddin Ubiet. (RED)